...........|| Thursday, December 20, 2007 ||

Status WNI untuk anak hasil pernikahan campuran

Kabar gembira untuk Suami-istri campuran, maksudnya Indonesia- Asing. Akhirnya telah di berlakukan peraturan baru tentang status kewarganegaraan anak hasil perkawinan campur ini. Sekarang anak dari seorang Ibu berkewarganegaraan Indonesia, bisa memilih untuk menjadikan anaknya WNI.

Silahkan baca informasi di bawah ini yg saya ambil dari
http://www.imigrasi.go.id/index.php?go=peraturan

Pertanyaan :
Bagaimana tata cara pendaftaran dan pemberian fasilitas Keimigrasian bagi anak dari hasil perkawinan campuran ?

Jawaban :

A. Anak Yang Lahir Pada Atau Sesudah tanggal 1 Agustus 2006

Anak yang lahir pada atau sesudah tanggal 1 Agustus 2006 secara otomatis menjadi warga negara Indonesia. Oleh sebab itu secara keimigrasian, anak tersebut dapat memperoleh Paspor RI. Namun demikian anak tersebut tetap harus didaftarkan di Kantor Imigrasi atau Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Tata Cara Pendaftaran:
1. Permohonan pendaftaran dapat dilakukan di:
a. Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal anak anda; dan
b. Jika anda berdomisili di luar wilayah Indonesia, maka pendaftaran dilakukan di Perwakilan RI yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal anak anda.


2. Anda harus mengisi formulir yang telah disediakan di Kantor Imigrasi atau Perwakilan RI serta harus membawa:
a. Fotokopi kutipan Akte Kelahiran anak beserta aslinya;
b. Fotokopi Akte Perkawinan/Buku Nikah orang tua beserta aslinya;
c. Fotokopi Paspor Asing anak (jika sudah punya paspor asing) beserta aslinya; dan
d. Pas Photo anak terbaru yang berwarna dan berukuran 4 cm x 6 cm sebanyak 4 (empat) lembar.


3. Kemudian anda menyerahkan berkas pendaftaran tersebut kepada Petugas Imigrasi;

4. Jangan lupa untuk meminta tanda terima penyerahan berkas pendaftaran;

5. Petugas Imigrasi akan memeriksa kebenaran pengisian formulir dan kelengkapan pendaftaran;

6. Apabila pendaftaran belum dinyatakan lengkap, Petugas Imigrasi akan mengembalikan berkas pendaftaran tersebut;

7. Jika berkas pendaftaran sudah dinyatakan lengkap, Petugas Imigrasi akan menyelesaikan pendaftaran;

8. Selanjutnya sebagai bukti bahwa pendaftaran telah dilakukan, maka Petugas Imigrasi akan:
a. Menerakan cap pada halaman pengesahan/endorsement pada Paspor RI, jika anak anda memiliki Paspor Republik Indonesia;
b. Memberikan keterangan secara affidavit untuk mendapatkan fasilitas keimigrasian, jika anak anda memiliki Paspor asing.


9. Pendaftaran ini tidak dipungut biaya.

B. Anak Yang Lahir Sebelum Tanggal 1 Agustus 2006

Anak yang lahir sebelum tanggal 1 Agustus 2006 tidak otomatis menjadi warga negara Indonesia, namun anak tersebut dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia dengan melakukan pendaftaran, yaitu mengajukan permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermaterai.

Tata Cara Pendaftaran:
1. Permohonan pendaftaran dapat diajukan kepada:
a. Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM RI yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal anak anda; dan
b. Jika anak tersebut bertempat tinggal di luar wilayah Indonesia, maka permohonan diajukan kepada Kepala Perwakilan Republik Indonesia. Dalam hal di negara tempat tinggal anak tidak terdapat Perwakilan RI, maka permohonan pendaftaran diajukan melalui Kepala Perwakilan RI terdekat.


2. Ketika melakukan pendaftaran, anda mengisi formulir yang telah disediakan serta harus membawa;
a. Fotokopi kutipan Akte Kelahiran anak yang disahkan oleh pejabat yang berwenang atau Perwakilan RI;
b. Surat pernyataan Dari orang tua atau wali bahwa anak belum kawin;
c. Fotokopi kartu tanda penduduk atau paspor orang tua anak yang masih berlaku yang disahkan oleh pejabat yang berwenang atau Perwakilan RI; dan
d. Pas photo anak terbaru berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 6 (enam) lembar.


Selain itu ada beberapa dokumen lain yang harus anda lengkapi, diantaranya:
a. Bagi anak yang lahir dari perkawinan yang sah; harus melampirkan fotokopi kutipan akte perkawinan/buku nikah atau kutipan akte perceraian/surat talak/perceraian atau keterangan/kutipan akte kematian salah seorang dari orang tua anak yang disahkan oleh Pejabat yang berwenang atau Perwakilan RI;
b. Bagi anak yang diakui atau yang diangkat; harus melampirkan fotokopi kutipan akte pengakuan atau penetapan pengadilan tentang pengangkatan anak yang disahkan oleh Pejabat yang berwenang atau Perwakilan RI;
c. Bagi anak yang sudah berusia 17 tahun dan bertempat tinggal di wilayah negara RI; harus melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk warga negara asing yang disahkan oleh Pejabat yang berwenang; dan
d. Bagi anak yang belum wajib memiliki kartu tanda penduduk yang bertempat tinggal di wilayah negara RI melampirkan fotokopi kartu keluarga orang tua yang disahkan oleh pejabat yang berwenang.


3.Setelah anda menyerahkan berkas permohonan pendaftaran, Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM atau Perwakilan RI akan memeriksa kelengkapan permohonan pendaftaran tersebut;

4.Apabila berkas permohonan pendaftaran belum dinyatakan lengkap, Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM atau Perwakilan RI akan mengembalikan berkas pendaftaran tersebut;

5.Jika berkas permohonan pendaftaran sudah dinyatakan lengkap, Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM atau Perwakilan RI akan menyampaikan permohonan pendaftaran kepada Menteri Hukum dan HAM RI;

6. Selanjutnya Menteri akan memeriksa kelengkapan berkas permohonan pendaftaran;

7. Apabila berkas permohonan pendaftaran belum dinyatakan lengkap, Menteri akan mengembalikan berkas tersebut kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM atau Perwakilan RI;

8.Dalam hal berkas permohonan pendaftaran sudah dinyatakan lengkap, maka Menteri akan menetapkan keputusan memperoleh Kewarganegaraan RI;

9.Permohonan pendaftaran anak hanya dapat diproses apabila anda telah mengajukan secara lengkap kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM atau Perwakilan RI paling lambat 1 Agustus 2010. atau jika diajukan melalui pos, permohonan pendaftaran hanya dapat diproses apabila stempel pos pengiriman tertanggal paling lambat 1 Agustus 2010.

10.Pendaftaran ini dikenakan biaya sebesar Rp. 500.000,-


11.Sesudah mendapatkan Keputusan Menteri tentang Perolehan Kewarganegaraan RI, maka anda wajib melaporkan secara tertulis kepada:
a. Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal anak anda; dan
b. Jika anak tersebut berada di luar wilayah Indonesia, maka anda melaporkan ke Perwakilan RI yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal anak anda.


12.Pada saat anda melapor ke Kantor Imigrasi atau Perwakilan RI, anda harus membawa:
a. Fotokopi Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tentang Perolehan Kewarganegaraan RI beserta aslinya;
b. Fotokopi paspor kebangsaan lain atau paspor orang tua (bagi anak yang namanya tercantum dalam paspor orang tuanya) beserta aslinya; dan
c. Dokumen keimigrasian atas nama anak yang bersangkutan.


13. Setelah menerima laporan tersebut, Kepala Kantor Imigrasi atau Kepala Perwakilan RI akan;
a. Membatalkan / mencabut izin keimigrasian atas nama anak yang bersangkutan;
b. Menerbitkan Paspor RI, jika ada permohonan dari anak yang bersangkutan atau dari orang tua / walinya;
c. Menerakan cap pada Paspor RI tersebut di halaman endorsement / pengesahan;
d.Memberikan keterangan secara affidavit untuk mendapatkan fasilitas keimigrasian, jika anak anda memiliki Paspor asing.

C. Fasilitas Keimigrasian Bagi Anak Hasil Perkawinan Campuran
1. Bagi anak anda yang hanya memegang paspor asing pada saat masuk ke Indonesia dibebaskan dari kewajiban memiliki visa, izin keimigrasian dan izin masuk kembali.
2. Namun bagi anak anda yang mempunyai paspor RI dan paspor asing, apabila melalukan perjalanan keluar / masuk wilayah Indonesia wajib menggunakan satu paspor yang sama.

Labels:


 0 Comments:

Post a Comment

<< Home